APES, Asik Nongkrong di Warung Malam, Pemuda Ini Digelandang ke Kantor Polisi  

Gara-gara kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau, seorang pemuda berinisial AM (21) digelandang polisi ke Polsek Kelumpang Hulu.
Gara-gara kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau, seorang pemuda berinisial AM (21) digelandang polisi ke Polsek Kelumpang Hulu.

Nasib apes dialami seorang pemuda tanggung di Kotabaru. Selagi asik nongkrong di sebuah warung malam, pemuda ini digelandang anggota polisi ke Polsek Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru. Gara-garanya, karena kedapatan membawa senjata tajam.

Koranbanjarmasin.netGara-gara kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau, seorang pemuda berinisial AM (21) digelandang polisi ke Polsek Kelumpang Hulu. Pemuda ini terjaring di Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu, Jumat (22/4/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kapolsek kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad, membenarkan giat patroli rutin tersebut, dan mengamankan AM yang tertangkap tangan membawa senjata tajam.

”Ia kedapatan menyimpan atau membawa sajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 28 centimeter dilengkapi dengan hulu pegangan terbuat dari kayu berwarna cokelat,” terangnya, Sabtu (23/4/2022)

Sambung Abdul, pelaku AM dan barang bukti langsun diamankan petugas dan dibawa ke Mapolsek Kelumpang Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“AM sudah kita amankan saat ini untuk peroses hukum lebih lanjut, yang mana pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Drt No 12/1961 tentang menyimpan atau menguasai Sajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah”pungkasnya.(cah/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *