Belum 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Wilayah Hukum Kabupaten HST Serahkan Diri

Tersangka pembunuhan berhasil diamankan pihak Polres HST.
Tersangka pembunuhan berhasil diamankan pihak Polres HST.

Belum 24 jam, pelaku pembunuhan di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, tepatnya di Desa Timbuk Bahalang Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, telah menyerahkan diri pada Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 17.00 WITA.

Koranbanjarmasin.netBelum 24 jam pelaku kasus pembunuhan di Timbuk Bahalang, Hulu Sungai Tengah, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Hulu Sungai Tengah dengan di antar Kepala Desa setempat.

Pelaku diketahui RA (24) merupakan warga Desa Nateh Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M. Husaini mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapat kemudian Kapolsek Batang Alai Selatan dan anggota Buser Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah berkordinasi dengan pihak keluarga uelaku untuk meminta pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Hulu Sungai Tengah.

Setelah dilakukan pendekatan dengan keluarga pelaku, akhirnya pelaku menyerahkan diri pada Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 10.00 WITA.

Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah satu parang beserta dengan kumpang, serta satu baju yang masih bercak darah.

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 subsider 338 KUHP.(koranbanjarmasin.net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *