BKD Diklat Ungkap Kebobrokan Oknum ASN Pemko Banjarmasin yang Terlibat Narkoba

ASN Pemko Banjarmasin saat mengikuti apel di halaman Pemko Banjarmasin. (foto: dok koranbanjar.net)
ASN Pemko Banjarmasin saat mengikuti apel di halaman Pemko Banjarmasin. (foto: dok koranbanjar.net)

Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Banjarmasin telah mengungkap catatan atas kebobrokan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Koranbanjarmasin.net – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Banjarmasin, Totok Agus Daryanto kepada media ini mengungkapkan, catatan buruk itu ditujukan kepada 6 ASN Pemko Banjarmasin, karena terlibat kasus narkoba hingga kini menjalani rehabilitasi.

Terhadap 6 ASN tersandung kasus narkoba ini, pihaknya juga memberikan pembinaan dengan sanksi turun jabatan dan rencananya per 6 bulan akan dilakukan asesmen kembali.

Dari 6 ASN itu lanjut Totok Daryanto, satu di antaranya tersandung kasus narkoba secara berulang-ulang.

“Jika terbukti masih saja, maka akan kami berikan sanksi berat hingga pemecatan,” tegasnya.

Dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN, kata mantan Kadisdik Kota Banjarmasin ini, pihaknya terus mensosialisasikan bahaya narkoba bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banjarmasin.

Selain itu juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), setiap tahunnya untuk melaksanakan tes urine kepada ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin.

“Sedikitnya dalam setiap tahun ada sekitar 2 ribu ASN tes urine dan tahun kemarin hampir 2 ribu. Enam orang terbukti pengguna narkoba,” sebutnya.

Tidak hanya itu lanjutnya, juga ada 2 ASN diberhentikan akibat pelanggaran disiplin kerja.

“Dengan kategori berat tidak masuk kerja dan terjerat kasus hukum,” ungkapnya.

Adapun untuk pemberhentian 2 ASN ini lebih lanjut dikatakan Totok, memakan waktu cukup lama, karena memang prosesnya yang panjang.

Terbaru tambahnya, awal 2023 ini ada satu ASN diberhentikan lantaran bolos kerja.

“Baru saja diberhentikan itu, karena telah melakukan pelanggaran berat yaitu tidak masuk kerja lebih dari 128 hari,” bebernya.(yon/may)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *