Gara-gara membongkar toko emas di Pasar Kelua Tabalong, 2 pria asal Daha, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel ini diringkus pihak kepolisian.
Koranbanjarmasin.net – Dua pria yang diringkus pihak kepolisian ini adalah M (27) dan MA (45). Mereka merupakan warga Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Pelaku M ditangkap di halaman sebuah sekolah, sedangkan MA ditangkap di sebuah rumah. Kedua lokasi penangkapan berada di Desa Habirau, Kecamatan Daha Selatan, HSS. pada, Jumat (15/04/2022) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, Minggu (17/4/2022), menjelaskan bahwa kedua pelaku masuk ke dalam toko emas dengan cara menggergaji gembok rolling door.
“Setelah berhasil masuk ke dalam toko kedua pelaku mengambil uang tunai sebesar lima juta rupiah di laci meja dan sebuah gelang emas 99 seberat 1 gram yang ada di etalase toko dengan total kerugian 6 juta rupiah,” jelasnya.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong dan ikut disita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang disita berupa satu unit skuter matik warna hitam, satu buah gergaji besi dan uang tunai sejumlah Rp1.524.000,” pungkas Mujiono.

Pelaku Mantan Karyawan Toko Emas
Tersangka M alias Ulis (26),warga Desa Haribau, RT 06, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) belakangan diketahui pernah bekerja di toko tersebut dan berhenti bekerja sejak Maret 2022.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin diwakili Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya mengatakan, motif kejahatan tersangka M alias Ulis karena saat ini pelaku menganggur.
“Pelaku tidak memiliki uang dan tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim, Trisna Agus Brata dan Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono saat Konferensi Pers keberhasilan Polres Tabalong ungkap pelaku tindak pedana pencurian dengan pemberatan pada, Senin (18/04/2022) siang, di Halaman Mapolres Tabalong.
Dalam melakukan aksinya pelaku M tidak sendirian. Ia mengajak rekannya MA alias Amin (44), warga jalan Setosa Desa Parigi, RT 1, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS, yang berprofesi sebagai tukang pandai besi.
Kedua pelaku melakukan aksinya pada Rabu (13/04/2022) sekitar jam 21.30 Wita. Mereka berhasil masuk ke dalam toko milik korban dengan merusak gembok pintu toko menggunakan gergaji besi yang dilakukan secara bergantian.
Akibat perbuatan kedua pelaku, pemilik toko yakni korban seorang pria inisial FH (25), Pedagang Toko Emas Pasar Kelua, warga Desa Purai Kecamatan Kelua, Tabalong mengalami kerugian jutaan rupiah.
Korban kehilangan uang tunai kurang lebih 5 juta rupiah, perhiasan emas imitasi dan 1 gelang jam bayi seberat 1 gram , nominal kurang lebih 1 juta rupiah, yang diperkirakan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp6.000.000.
Selanjutnya dari kedua pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.524.000, 1 buah gergaji besi diduga alat yang dipergunakan untuk memotong gembok pintu toko dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai sarana yang dipergunakan dalam aksi kejahatannya.
Saat ini kedua pelaku Ulis dan Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka berdua di jerat pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana.
“Secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” jelas Wakapolres. (anb/may)