Buron Sejak 2018, Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Diringkus di Rumah Kontrakan

Buronan tersangka kasus korupsi pada Bank Mandiri Syariah.
Buronan tersangka kasus korupsi pada Bank Mandiri Syariah.

Melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018, tersangka tidak pidana korupsi kredit fiktif, mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri berinisial W akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).

Koranbanjarmasin.netDalam siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI yang diterima redaksi koranbanjarmasin.net, W diringkus di rumah kontrakannya yang beralamat di Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Bandung Jawa Barat, Minggu 30 Januari 2022 lalu.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, W tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali,  karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2018.

Tersangka W diketahui melarikan diri dan berpindah-pindah tempat mulai dari Medan, Jambi lalu ke Jakarta hingga berakhir di rumah kontrakannya yang berada di Kota Bandung.

Saat dilakukan pengamanan, Tim Tabur dibantu Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat setempat, dan tersangka W tidak melakukan perlawanan.

Diketahui W merupakan buronan tindak pidana korupsi kredit fiktif Rp27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan Tahun 2011.

Dalam kasus ini kerugian keuangan Negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85 (dua puluh empat miliar delapan ratus empat juta seratus tujuh puluh delapan ribu seratus dua puluh satu rupiah delapan puluh lima sen) berdasarkan perhitungan akuntan publik.

Akibat perbuatannya, tersangka W dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20  hari ke depan sejak tersangka ditahan.

Dalam perkara ini, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka sudah menjalani persidangan dan W akan segera disidangkan atas perbuatannya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(koranbanjarmasin.net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *