Dalam mencegah potensi penyimpangan barang dan jasa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan membidik Balai Prasarana dan Pemukiman Kalimantan Selatan.
Koranbanjarmasin.net – Kejati melalui bidang Penerangan Hukum(Penkum) memberikan paparan mengenai unsur delik Tindak Pidana Korupsi dan Potensi Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa, Selasa(17/5/2022) di Kantor Balai Prasarana Pemukiman Kalsel Banjarbaru.
“Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam mencegah terjadinya penyimpangan pelaksanaan pembangunan infrastruktur,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini, dijelaskan Novelino, antara lain adalah upaya tindakan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam proses pembangunan infrastruktur di wilayah Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari peserta yakni melalui pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta terkait dengan ketentuan perundang-undangan.
“Serta proses pendampingan yang merupakan bentuk partisipasi lembaga Kejaksaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah Kalimantan Selatan,” urainya.
Terselenggaranya kegiatan ini adalah hasil kolaborasi Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersama dengan Satker Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Selatan.
“Kolaborasi itu dalam upaya sinergitas pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Wilayah Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Dikatakan Romadu Novelino, dirinya dalam kesempatan itu sekaligus menjadi narasumber bersama Agung Pamungkas selaku Kordinator pada Bidang Intelijen Kejati Kalsel.(yon/may)