Di tengah umat muslim menunaikan ibadah Puasa di bulan suci Ramadhan, seorang pria di Kabupaten Tabalong digerebek pihak kepolisian sedang nyabu atau menikmati sabu di rumahnya.
Koranbanjarmasin.net – Peringatan keras bagi pengguna barang haram sabu. Jangankan di bulan puasa, di hari biasa pun menggunakan narkoba jenis sabu pasti akan berurusan dengan pihak kepolisian.
Peringatan itu sepertinya tidak berlaku bagi pria berinisial AR (39), warga Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ini. Gara-gara perbuatan itu, dia tertangkap tangan di kamar rumahnya saat sedang menikmati sabu, Senin (11/04/2022) siang.
Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi yang diperoleh polisi, pelaku sering menggunakan sabu di rumahnya di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Petugas Kepolisian yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan rumah yang kemudian ditemukan pria inisial AR berada di kamar sedang menikmati narkotika jenis sabu-sabu.
“Dalam penggeledahan rumah tersebut ditemukan butiran bening di duga narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan dalam dua plastik klip dengan berat bersih 0,04 gram dan 0,06 Gram,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, Selasa (12/4/2022)
Selain sabu-sabu petugas juga menyita satu pipet kaca, korek gas warna hijau, satu bong kaca, satu pack plastik klip dan satu smartphone warna putih.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Mujiono.(anb/may)