Diduga Lakukan Penipuan Modus Arisan Online, Istri Polisi Dijemput Polda Kalsel

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Moch Rifai.(foto: koranbanjarmasin.net)
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Moch Rifai.(foto: koranbanjarmasin.net)

Diduga terlibat melakukan penipuan dengan modus arisan online, seorang istri polisi berinisial EN telah dijemput pihak kepolisian.

Koranbanjarmasin.net Direktur Reserse Kriminal (Direskrimum) Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i, Senin (21/2/2022) mengungkapkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin telah menjemput EN, pada Minggu (20/2/2022) malam.

Pengakuan pelaku, dia melakukan dugaan penipuan dengan modus arisan online tersebut sejak tahun 2017.

Pihaknya akan melakukan investigasi gabungan dengan Satreskrim Polresta Banjarmasin dalam mengusut kasus ini.

“Sekarang kasusnya diambil alih Ditreskrimum Polda Kalsel agar tidak terjadi kecurigaan oleh pelapor,” kata perwira senior di Polda Kalsel itu.

Rifa’i memastikan Ditreskrimum Polda Kalsel juga melakukan pendalaman terhadap suami pelaku.

Sebab, suami EN diketahui merupakan seorang polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin.

“Kasus ini serius ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel dan segera dikembangkan, diselidiki dan disidik,” katanya.

Menurutnya, karena sudah menjadi laporan polisi dan sudah proses pidana, sehingga penyidikan dimulai hari ini.

Ia juga memastikan jika ada korban lain yang ingin melapor bisa ke Polresta Banjarmasin atau ke Polda Kalsel.

“Untuk suami pelaku, kalau memang ada keterlibatannya dalam kasus ini, maka Bidang Propam Polda Kalsel akan turun tangan,” tegas Rifa’i.

Kasus ini sambungnya terus didalami, bahkan dikembangkan dengan menggali segala informasi terkait dengan aktivitas arisan online yang telah merugikan para korban hingga miliaran rupiah.

“Semuanya masih kita dalami. Nanti, jika ada perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan ke publik,” ucapnya.

Diketahui, EN sebagai bandar arisan online melalui akun instagramnya mengiming-imingi para korban dengan keuntungan 30 persen.

Hasilnya, banyak yang bergabung ikut anggota arisan online, hingga total kerugian para korban ditaksir berjumlah Rp2,7 miliar.

Tercatat para korbannya sebanyak 126 orang. Bahkan, tak hanya warga Banjarmasin dan sekitarnya, juga ada yang berasal dari Jakarta.(yon/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *