Disdikbud Provinsi Gandeng Kejati Kalsel, Kelola Gaji dan DAK  

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk meminta pendampingan hukum terkait pengelolaan gaji Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk meminta pendampingan hukum terkait pengelolaan gaji Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk meminta pendampingan hukum terkait pengelolaan gaji Dana Alokasi Khusus (DAK).

Koranbanjarmasin.net Usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Aniung Papadaan Kejati Kalsel, kemarin siang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, Muhammad Madun menyampaikan, saat ini Disdikbud menghadapi pekerjaan yang cukup besar.

Di antaranya soal perhitungan gaji tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.600 orang.

“Disana kita akan menginput gajinya dari bulan April, Mei, dan Juni, itulah PR mendesak yang harus dilaksanakan dan dalam proses,” ungkapnya.

Kemudian berikutnya, mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus(DAK) di tiga belas Kabupaten Kota yang menjadi prioritas dilaksanakan. Karena di sanalah sarana dan prasarana sekolah dapat terpenuhi.

“Untuk itu izinkan ulun (saya) dan staf ulun hari ini konsultasi tentang apa-apa agar tidak salah melangkah dan melanggar hukum,” pintanya.

Merespon hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, DR Mukri, bilamana setelah ada MoU ini antara Kejati Kalsel dan Disdikbud bisa saling membantu dalam pelaksanaan tugas sesuai tupoksi masing-masing.

Dirinya mengaku mengetahui bagaimana Disdikbud memiliki banyak pekerjaan yang harus diurus.

Mantan Inspektur IV Kejaksaan Agung ini menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance) kepada Disdikbud terkait penyelesaian berbagai permasalahan menyangkut hukum.

“Diantaranya juga tentang aset tanah Disdikbud,” ucapnya.

Dia menerangkan, pelaksanaan penandatanganan MoU bukan hanya sekedar seremoni melainkan dapat ditindak lanjuti dengan kegiatan pendampingan hukum (Legal Assistance) terkait penyelesaian permasalahan, salah satunya aset tanah ini.

Menurutnya, penandatanganan kesepakatan bersama juga bertujuan untuk lebih mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum keperdataan dan tata usaha negara.

Sambungnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Disdikbud.

“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga siap memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum hingga pendampingan hukum terhadap persoalan perdata dan TUN lainnya kepada Disdikbud Kalsel.

“Tindakan hukum lainnya, Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara Disdikbud dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lain,” bebernya.(yon/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *