Kalau penetapan Kota Banjarbaru menjadi Ibu Kota Kalimantan Selatan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), DPRD Kota Banjarbaru siap ‘meladeni’ atau melakukan intervensi.
Koranbanjarmasin.net – Pernyataan sikap DPRD Banjarbaru ini dituangkan dalam keputusan DPRD nomor 188.4.43/06/III/DPRD/2022, DPRD Banjarbaru.
DPRD Banjarbaru secara kelembagaan sudah mengeluarkan keputusan dukungan yang ditandatangani pimpinan dan ditetapkan pada 31 Maret 2022 hingga disampaikan terbuka pada rapat paripurna DPRD hari itu.
“Keputusan itu sudah ditandatangani Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar, Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Taufik Rachman dan saya,” ungkap Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Nafsiani Samandi.

Dukungan atas status Banjarbaru menjadi Ibu Kota Kalsel, atas pertimbangan menyikapi aspirasi masyarakat berdasar UU Nomor 8 Tahun 2022 sehingga dipandang perlu dukungan DPRD secara kelembagaan.
“Maka dibuat pernyataan dukungan Banjarbaru sebagai Ibu Kota sesuai UU Nomor 8 Tahun 2022 hingga kesiapan melakukan intervensi jika terjadi sengketa di MK,” sebutnya.
Surat keputusan itu, juga ditembuskan kepada Gubernur Kalsel, Walikota Banjarbaru, Kajari Banjarbaru, Kepala PN Banjarbaru, Kapolres Banjarbaru dan Dandim 1006/Banjar.(ari/may)