Dua pelaku narkoba jenis sabu tak berkutik diringkus anggota Satresnarkoba Polres Banjar di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Saat penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti, namun diketahui petugas.
Koranbanjarmasin.net – Kedua pelaku sabu tersebut adalah JS (30), warga Jalan Bandarmasih Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan MF (30) warga Teluk Tiram Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Informasi yang diperoleh media ini, kedua pelaku diamankan pada Rabu (23/2/2022) di pinggir jalan GG Famili Jalan A.Yani Km 8 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji mengatakan, saat ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti berupa sabu ke tanah.
“Sabu yang ditemukan satu paket dengan berat kotor 0.37 gram,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut merupakan pesanan seseorang.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Banjar untuk menjalani proses lebih lanjut.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009, dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(ari/may)