Terkait dengan kasus dugaan kasus kredit fiktif, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mulai memeriksa mantan pimpinan sebuah bank milik pemerintah Cabang Marabahan.
Koranbanjarmasin.net – Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Romadu Novelino kepada media ini di ruang Penkum Kejati Kalsel Banjarmasin, Selasa ( 8/3/2022) mengungkapkan, selain memeriksa eks pimpinan cabang berinisial S, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya.
“Juga SHS, yakni pimpinan cabang yang masih menjabat saat ini, kemudian DP, Sales Promotion Boy (SPB) pada bank itu,” ungkap Novelino biasa dirinya dipanggil.
Kemarin lanjutnya ada 4 saksi diperiksa, TB dan RF selaku Auditor Intern Wilayah. Kemudian AA selaku Administrasi Kredit dan PBP selaku Costumer Service.
Keempatnya diduga mengetahui terjadinya kasus “tindakan fraud” terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan Actual Loss atas Kredit Investasi Refinancing untuk periode 2021.
“Modusnya, dengan cara membuat permohonan kredit palsu, pengolahan datanya semua dilakukan secara fiktif,” terangnya.
Dibeberkan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan pihak internal bank dengan mendatangi kantor Kejati Kalsel pada awal Januari 2022.
“Setelah menerima laporan itu, bidang intelijen (tim penyelidik) Kejati Kalsel melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 bulan,” terangnya.
Kemudian sambungnya, dilakukan ekspos atau gelar perkara yang dihadiri tim penyelidik dan memutuskan untuk dinaikkan ke penyidikan.
Ditanya apakah ada laporan dugaan penyimpangan dari Bank Pemerintah lainnya yang masuk ke Kejati Kalsel? “Sejauh ini belum, saya rasa mereka juga transparan dan siap melaporkan jika ada penyelewengan,” ucapnya.
Lanjut diceritakan, terkuaknya permasalahan ini ketika pihak internal bank melakukan audit laporan keuangan, ternyata telah terjadi dugaan penyelewengan.
Modus ditengarai ada domplengan pada pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa. Pemberian kredit kepada debitur melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif,
Bahkan, dugaan praktik curang itu diduga dilakukan pada sejumlah produk kredit termasuk pada kredit investasi dan kredit refinancing di tahun 2021 lalu.
“Akibat dugaan penyelewengan ini, maka negara mengalami kerugian sekitar Rp5,9 miliar,” sebutnya.
Mengulang pernyataan Asintel Kejati Kalsel Abdul Rahman sebelumnya, kasus ini tidak ditangani Kejati Kalsel, karena laporan masuk ke Kejati Kalsel, bukan Kejari Batola.
Kalaupun laporannya ke Kejari menurutnya mereka juga pasti melimpahkan ke Kejati, karena ada unsur tidak enak.
“Lagian bank di sana kan cabang, pusatnya tetap di provinsi,” tandasnya waktu itu.(yon/may)