Penggeledahan dilakukan oleh anggota Unit Buser Polsek Banjarbaru Utara di sebuah kos-kosan di Jalan Karang Anyar 3, Kota Banjarbaru, Kalsel. Dari penggeledahan itu, polisi telah menangkap satu pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Koranbanjarmasin.net – Dalam penggeledahan tersebut, anggota kepolisian telah menemukan tujuh paket sabu siap edar yang disimpan serta disembunyikan pelaku, AN (33) di dalam kotak berwarna hitam.
Temuan tujuh paket sabu milik AN (33), warga Jalan Pondok Pinus, Komplek Griya Pinus Lestari, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru memaksa pelaku harus digiri ke Mapolresta Banjarbaru untuk dijebloskan ke penjara.
Penangkapan dilakukan Unit Buser Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin Panit 2 Opsnal Aiptu Sugeng Gunawan.
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah mengatakan, pihaknya menindaklanjuti hasil laporan dari masyarakat.
“Berlatar laporan warga di sebuah kos di Jalan Karang Anyar 3, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Pelaku menyimpan sabu itu didalam kotak hitam,” ucapnya, Minggu (6/3/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu klip sabu seberat 3.67 gram, 6 paket sabu ukuran kecil, timbangan digital dan handphone.
Berdasarkan kasus itu, pelaku diganjar Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(ari/may)