Di Hari Raya Nyepi, Lapas Kelas IIB Banjarbaru memberikan Remisi Khusus I (RK I) kepada 1 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (3/3/2022).
Koranbanjarmasin.net – Pemberian remisi di Hari Raya Nyepi kepada 1 WBP ini dikarenakan yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat.
“Satu WBP di Hari Raya Nyepi mendapatkan remisi. Karena dinilai berkelakuan baik. Remisi yang diberikan pemotongan masa tahanan satu bulan,” ucap Kalapas Kelas IIB Banjarbaru Amico Balalembang.
Dijelaskan, di Lapas Banjarbaru ada 4 orang yang beragama Hindu. Namun 3 orang masih berstatus tahanan, sehingga belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
“Yang diusulkan remisi telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan dinilai berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata tertib dan rutin mengikuti program pembinaan,” jelasnya.
Dirinya juga memastikan dalam proses usulan pemberian remisi secara online dilakukan dengan cepat, tepat dan mudah.
“Melalui sistem database Pemasyarakatan, WBP dan keluarga dapat memeriksa langsung proses usulan remisi hanya dengan sidik jari tanpa dipungut biaya apapun,” katanya.(ari/may)