Hukum Sikat Gigi Siang Hari Bulan Ramadan, Makruh, Bahkan Bisa Batalkan Puasa

Ulama asal Banjarmasin, Habib Ali Khaidir Al Kaff.(foto: dokumen)
Ulama asal Banjarmasin, Habib Ali Khaidir Al Kaff.(foto: dokumen)

Hukum menyikat gigi di waktu siang hari pada bulan Ramadan, tepatnya saat matahari berada di atas kepala hukumnya adalah makruh. Bahkan kalau pasta gigi yang digunakan tertelan, sudah tentuk membatalkan puasa.

Koranbanjarmasin.net Mengenai hukum bersikat gigi di siang hari pada bulan Ramadan itu dijelaskan ulama Banjarmasin, Habib Ali Khaidir Al Kaff lewat wawancara singkat, Selasa (12/4/2022) di Banjarmasin.

“Bersikat gigi di siang hari bulan Ramadan dapat membatalkan puasa jika pasta giginya tertelan, jika tidak tertelan, maka puasanya sah tidak batal,”  tutur Habib Ali.

Akan tetapi lanjutnya, para ulama mengukumnya dengan makruh dan ditakutkan akan menghilangkan wangi mulut orang yang sedang berpuasa.

“Sebagaimana yang diriwayatkan baginda Nabi Muhammad Saw, bahwa wanginya mulut orang berpuasa bagaikan wangi minyak kasturi,”  tutur Habib Ali menyebut sabda Nabi Muhammad Saw.

Jadi kata Habib Ali, sangat disayangkan bau wangi minyak kasturi di mulut orang berpuasa di bulan Ramadan hilang begitu saja akibat menyikat gigi lewat jam 12 siang.

“Jadi hukumnya, seperti yang saya katakan tadi, tidak membatalkan puasa asal tidak tertelan pasta giginya,” sebutnya menegaskan kembali.

Selagi ia bisa menjaga dan memastikan lanjutnya, pasta gigi itu tidak tertelan dan masuk melewati tenggorokan hingga ke dalam perutnya, maka hukumnya hanya makruh namun tidak membatalkan puasa.

Dia menyebut contoh lain, seperti air ludah. Dirinya mengatakan menelan air ludah di siang hari, menurut ulama tidak membatalkan puasa.

“Asalkan tidak bercampur dengan sesuatu yang berasa, maka kalau bercampur maka puasanya batal,” demikian penjelasan singkat Habib Ali Khaidir Al Kaff.(yon/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *