Anggota Jhon Lee Cs dari Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah membekuk tiga pengedar sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel. Satu dari tiga pengedar itu diketahui warga Desa Kelampayan Ulu, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
Koranbanjarmasin.net – Tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu itu dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo 132 ayat 1 sub 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ketiga pengedar masing-masing inisial RM (27), warga Desa Kelampaian Ulu Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, RS (26) warga Desa Banua Hanyar Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan MJ (27) warga desa Banua Budi Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan oleh Jhon Lee CS di depan sebuah pondok (gubuk kecil) di Desa Pajukungan Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (9/5/2022) sekitar pukul 21.30 wita.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M. Husaini mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku atas dasar laporan masyarakat Desa Pajukungan karena diwilayah tersebut sering terjadi transaksi sabu-sabu.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan target, anggota Jhon Lee CS langsung membekuk ketiga tersangka tanpa ada perlawanan.
Dari tangan ketiga tersangka didapati barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,26 gram, uang tunai Rp 50.000 dan satu unit motor metic warna cokelat.
Saat ini ketiga tersangka sudah di ruang tahanan polres Hulu Sungai Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.(mdr/may)