Anggota Jhon Lee Cs atau Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah menangkap seorang bencong alias waria, karena kedapatan memiliki 7 paket narkoba jenis sabu.
Koranbanjarmasin.net – Bencong atau waria ini merupakan warga Desa Walatung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel. Dia ditangkap pada Rabu ( 6/4/2022) pukul 22.00 WITA. Waria sekaligus penata rias ini berinisial FTR alias ML (54).
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M.Husaini saat dikonfirmasi menerangkan, ML ditangkap berawal dari informasi masyarakat sekitar rumahnya.

Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke rumah pelaku untuk melakukan pengintaian dan penggerebekan.
Setelah dirasa punya bukti yang cukup, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ML yang saat itu sedang santai di rumahnya.
“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 7 paket, satu HP, dan uang tunai Rp400.000,” ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mdr/may)