JPN Kejati Kalsel Dampingi Proyek Kantor Bea Cukai Kalsel Senilai Rp 67 Miliar

Kejati Kalsel dampingi proyek kantor bea cukai Kalsel ini.
Kejati Kalsel dampingi proyek kantor bea cukai Kalsel ini.

Proyek pembangunan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan di Jalan Ahmad Yani KM 2,5 didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Koranbanjarmasin.netKepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Ronny Rosif Yandi media ini mengatakan, pembangunan gedung seluas 3.164 m2 itu sudah tentu memerlukan pendampingan Kejati Kalsel bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Pembangunan gedung itu kita tahu sendiri hambatan utamanya adalah alam di sini luar biasa, yang kemungkinan menimbulkan resiko terhadap masyarakat sekitar, karena tanah disini seperti ini,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai melakukan MoU terkait hal di atas di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel, Jalan DI Panjaitan Banjarmasin(12/5/2022).

Lebih lanjut dikatakan, pembangunan dengan nilai Rp67.748.790.575 itu sangat memerlukan kehati-hatian dan benar-benar harus didampingi pihak Kejaksaan.

“Supaya menyelesaikan permasalahan secara adil dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Proyek Kantor Bea Cukai Kalsel.
Proyek Kantor Bea Cukai Kalsel.

Karena menurut Ronny, pihaknya takut juga secara hukum salah, karena bukan apa-apa ini bersinggungan dengan masyarakat.

“Tanahnya luar biasa emang, kita salah sedikit bisa retak samping, dan dikhawatirkan mengena ke masyarakat, karena kita juga bukan ahlinya di bidang banguanan,” terangnya.

Diketahui proyek gedung Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan yang baru tersebut, dikelilingi bangunan toko dan gedung komersial.

“Nah itu kan rawan sekali dengan tuntutan dan permintaan ganti rugi jika kita mendirikan bangunan,” katanya.

Di sampimg itu, mengantisipasi hal ini pihaknya juga berkonsultasi kepada tenaga ahli atau konsultan dari Universutas Lambung Mangkurat serta Dinas PUPR kota setempat karena banyak aspek yang harus dikoordinasikan.

“Nah koordinasi inilah kita perlu pendampingan dari Kejati Kalsel biar secara hukum kami juga menjadi benar, mana hak kami dan mana kewajiban kami menjadi jelas,” urainya.

Di tempat yang sama, Asisten Datun Kejati Kalsel, Firman Subhan SH, MH menegaskan, selaku Tim JPN Datun Kejati Kalsel akan menindaklanjuti pendampingan yang dilakukan.

“Mudah-mudahan ke depan tidak timbul permasalahan yang signifikan,” ucapnya.

Sehingga apa yang diniatkan negara melalui Ditjen Bea dan Cukai ini dapat terlaksana dengan baik.

Sementara Kepala Kejati (Kajati) Kalsel, DR Mukri SH MH, mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan yang telah memberi kepercayaan kepada Kejati Kalsel dalam melakukan pendampimgan hukum.

“Insya Allah kita berharap dapat berjalan dengan baik dan konsisten,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, bangunan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan yang baru ini terdiri dari lima lantai dengan total luas

bangunan utama beserta bangunan penunjang hasil perencanaan, 3.555,90 m2. Penyedia Jasa adalah PT. Virama Karya (Persero).(yon/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *