Kabar Terbaru, Perjalanan Naik Pesawat Tak Perlu Menunjukkan Tes Covid 19

Suasana di Bandara Internasional Syamsuddin Noor, Kota Banjarbaru Kalsel.(Foto:Ari)
Suasana di Bandara Internasional Syamsuddin Noor, Kota Banjarbaru Kalsel.(Foto:Ari)

Kabar terbaru terkait peraturan Kemenhub untuk penumpang yang ingin bepergian menggunakan pesawat. Kini calon penumpang tak diwajibkan lagi menunjukkan hasil tes Covid 19.

Koranbanjarmasin.netSesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk  Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid 19 terbit pada 8 Maret 2022.

Penumpang perjalanan udara yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau ketiga (Booster) tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid Tes Anti Gen.

“Kami selaku operator bandar udara mendukung penuh peraturan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kemenhub dengan keluarnya SE per tanggal 8 Maret 2022. Semoga ini jadi semangat baru bagi seluruh pengguna jasa bandara dengan tetap menerapkan prokes,” ucap Generan Manager Bandara Internasional Syamsuddin Noor, Dony Subardono.

Namun, diterangkan kembali, bagi pelaku perjalanan udara yang baru mendapatkan vaksinasi pertama, wajib menunjukkan hasil tes negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dari kurun waktu maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dengan kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Sementara itu pelaku perjalanan udara yang belum sama sekali mendapatkan vaksin, selain hasil tes Covid 19 juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang menyatakan belum vaksinasi,” katanya.

Bagi para calon penumpang dan pengantar dapat memasuki area gedung terminal Bandara Internasional Syamsuddin Noor hingga check-in area.”Setelah itu akan dilakukan pengecekan kelayakan terbang untuk calon penumpang di area berikutnya,” ungkapnya. (ari/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *