Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Mukri SH,MH memantau pelayanan publik Kejati Kalsel mulai hari pertama hingga saat ini, untuk memastikan pelayanan publik berjalan normal.
Koranbanjarmasin.net – Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino menyampaikan, Kajati Kalsel secara langsung melakukan pemantauan.
“Guna memastikan pelaksanaan pelayanan publik telah kembali berjalan normal,” ujarnya, Selasa (10/5/2022).
Lanjut Novelino, Kajati Kalsel memberitahukan kepada seluruh masyarakat di Kalsel yang memiliki urusan terkait pelayanan hukum di Kantor Kejati Kalsel.
Bahwa sejak hari kemarin di awal masuk kerja pelayanan di PTSP Kejati setempat telah berjalan normal.
“Namun dalam pelaksanaan pelayanan tentu tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Novelino.
Dijelaskan, pelayanan publik seperti menerima surat masuk, menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), melayani administrasi Perkara Pidana Umum dan Pidana Khusus, melayani tamu dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.
“Semua bisa dilakukan normal seperti biasa,” katanya.
Ia menerangkan, pelayanan publik di Kantor Kejati Kalsel tersebut dilaksanakan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang berada di lobi.
“Buka mulai hari kemarin dan beroperasi secara nomal sejak pukul 07.30 Wita,” ungkapnya.
Selain merupakan suatu kewajiban sebagai institusi penegak hukum dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, juga merupakan instruksi Jaksa Agung RI segera melaksanakan pelayanan publik di masing-masing Kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia setelah menjalani masa cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1443 H.(yon/may)