Kasus Arisan Bodong di Kotabaru, Polisi Tangkap Bandar dan Ungkap Jumlah Korban

. Jajaran Polsek Kelumpang Hilir, Polres Kotabaru berhasil meringkus seorang bandar arisan bodong, IAA (28), kemudian mengungkap jumlah korban kasus penipuan tersebut.
. Jajaran Polsek Kelumpang Hilir, Polres Kotabaru berhasil meringkus seorang bandar arisan bodong, IAA (28), kemudian mengungkap jumlah korban kasus penipuan tersebut.

Kasus arisan bodong juga merebak di wilayah hukum Polres Kotabaru. Jajaran Polsek Kelumpang Hilir, Polres Kotabaru berhasil meringkus seorang bandar arisan bodong, IAA (28), kemudian mengungkap jumlah korban kasus penipuan tersebut.

Koranbanjarmasin.netDalam keterangan resmi, Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam mengutarakan, pelaku IAA ini adalah seorang pedagang, tetapi dia juga menjalankan arisan yang diduga bodong.

“Benar, kami telah mengamankan pelaku yang terduga melakukan penipuan dengan modus arisan bodong atau fiktif,” ujar Alam, Rabu (30/3/2022).

Sambungnya, pelaku IAA ini merupakan warga asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru. Dia diamankan saat berada di Desa Pelajau Baru Blok D, Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.

AKP Nur Alam menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada 28 Maret 2022  kemarin, wanita muda ini diamankan sekitar pukul 15.00 Wita.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang merupakan korban dari pelaku IAA ini. Dan korban juga meruapakan warga asal Desa Tegalrejo Kelumpang Hilir,” ujarnya.

Adapun aksi pelaku ini terjadi pada Sabtu 26 Maret 2022, dengan modus pelaku menawarkan jual beli arisan kepada korban dengan diimingi keuntungan besar.

“Nah dari situ, korban tergiur lalu memulai bertransaksi dengan uang kontan dan mentransfer sejumlah uang secara berkala ke BRI atas nama si pelaku ini,”terang Nur Alam.

Selang beberapa waktu, korban mulai merasa curiga dengan pelaku ini, lantaran pada hari itu, pelaku tidak bisa dihubungi melalui handphone.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp136 juta, dan dari hasil pemeriksaan korbanya sebanyak 40 orang dan aktifitas tersebut sudah berjalan sejak tujuh bulan lalu,” imbuhnya.

Kini pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa 13 lembar bukti transfer, pelaku juga akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(cah/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *