Kasus Arisan Online yang Menyeret Oknum Polresta Banjarmasin Lanjut ke Penyidikan

ILUSTRASI - Arisan online.
ILUSTRASI - Arisan online.

Kasus arisan online bodong (fiktif) yang menyeret seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin naik ke tingkat penyidikan

Koranbanjarmasin.netHal ini berdasarkan keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor : B/08-3.3/III/2022/Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan.

Berdasarkan surat tersebut, Kepala  Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Mukri SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino mengatakan, penyidik akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana ini.

“Sudah ditunjuk ada empat Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya, Jumat (11/3/2022).

Lanjut Novel, penunjukan empat JPU atas Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16) Nomor : PRINT 22/O.3.4/Euh.1/03/2022.

“Mereka (JPU) saat ini menunggu pengiriman berkas perkara hasil penyidikan dari penyidik Polda Kalsel,” katanya.

Selanjutnya setelah berkas perkara tersebut akan diteliti Tim Penuntut Umum agar segera dapat menentukan sikap.

“Apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau masih membutuhkan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian,” terangnya.

“Tentunya dalam proses pra penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum akan berjalan sesuai ketentuan hukum acara,” sambungnya.

Berdasarkan SPDP yang diterima Jaksa Penuntut Umum, tersangka RA disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP atau pasal 45 A (1) UU. No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 3 dan 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baru-baru tadi, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengungkapkan, korban arisan online fiktif yang dibandari RA dengan melibatkan suaminya MS, oknum polisi Polresta Banjarmasin bertambah lagi hingga mencapai kerugian sekitar belasan miliar.(yon/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *