Jajaran Polres Banjarbaru kembali mengungkap satu kasus peredaran narkoba jenis sabu. Tim Buser Polsek Banjarbaru Utara, Polresta Banjarbaru meringkus seorang pengedar sabu berinisial ZOG (29), warga Kelurahan Guntung Manggis yang sempat mau kabur.
Koranbanjarmasin.net – Pelaku yang diduga mau menjual sabu itu ditangkap pada Kamis (17/2/2022) di Jalan Km 32 Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang sering mencurigai adanya transaksi narkotika di daerah setempat.
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara AKP Yuli Tetro menjelaskan, petugas yang mendapat informasi itu langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap informasi.
Dipimpin Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng, Gunawan, melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap seorang pria yang dicurigai.
“Tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun langsung diterjang anggota dan berhasil menangkap,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang haram jenis sabu itu di dalam saku celana pelaku dengan berat 0.28 gram.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek untuk guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
“ZOG (29) pun diganjar pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(ari/may)