Satresnarkoba Polres Kotabaru menjemput seorang pria, JN (32), warga Jalan Pangeran Hidayat, Gang Rukun RT 004, RW 001, Desa Sebatung, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Rabu (20/4/2022) sore. Hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 26 paket sabu siap edar.
Koranbanjarmasin.net – Pria yang diduga sebagai pengedar, JN dijemput anggota Polres Kotabaru terkait kasus narkotika jenis sabu. JN diamankan saat berada di dalam rumahnya.
Saat melakukan penggeledahan terhadap JN, petugas berhasil menyita 26 paket sabu dengan berat kotor 9,52 gram beserta barang bukti lainya.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasatnarkoba Iptu Gunalis Agam mengatakan, dari informasi masyarakat pelaku JN disebut sering mengedarkan sabu.
Dari informasi itu, pelaku disebutkan sering mengedarkan sabu, lantas anggota melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap JN.
“Sebanyak 26 paket sabu-sabu yang kami amankan ini dengan berat kotor 9,52 gram dan berat bersih 4,32 gram,” ujar Agam, Kamis (21/4/2022).
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Dan akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(cah/may)