Kasus Pemukulan Terhadap Komisaris PT Wins Terus Berlanjut, Berkas Dilimpah ke Kejaksaan

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Roy Modino SH MH.(foto : dok koranbanjarmasin.net)
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Roy Modino SH MH.(foto : dok koranbanjarmasin.net)

Kasus pemukulan terhadap Komisaris PT Wahana Inti Sejati (Wins) yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin berinisial G, terus berlanjut. Terkini, berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Koranbanjarmasin.net Kekinian, berkas kasus pemukulan terhadap Komisaris PT Wins, Ferdy yang dilakukan oknum Dishub Kota Banjarmasin berinisial G dinyatakan sudah P21 (lengkap) oleh pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Roy Modino SH MH, dalam wawancaranya kepada koranbanjarmasin.net, Kamis (7/4/2022) mengatakan, berkasnya sudah lengkap, tersangka dan barang bukti sudah dia terima.

Setelah itu lanjutnya, tinggal menunggu jaksa penuntut untuk melengkapi administrasi pelimpahan berkas ke persidangan.

Roy menyebut, tersangka akan dikenakan pasal penganiayaan ringan (351) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

“Ini pun nanti kita lihat di persidangan, apakah ada yang bisa meringankan hukuman tersangka, begitu juga soal korban yang tidak ingin berdamai, ini semua memengaruhi,” terangnya.

Roy juga menuturkan, korban sempat meminta pelaku menyebutkan dugaan keterlibatan Satpol PP, namun pelaku tidak dapat memenuhi keinginan korban, sebab dirinya tidak berani mengatakan kalau tidak mempunyai bukti.

“Mungkin tersangka tidak berani menyebutkan sebab tidak ada bukti, daripada tambah ramai ia pikir lebih baik biarlah sendiri menanggungnya,” tutur Roy.

Sekadar diingatkan kembali, pembongkaran baliho bando milik PT Wins oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuai kericuhan berujung pemukulan kepada Komisaris PT Wins, Ferdy oleh beberapa oknum pemerintah daerah yang bertugas di lapangan.

Memang diketahui, sejak beberapa waktu lalu Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP telah mengirim SP 1, SP 2 hingga SP 3 kepada pemilik baliho bando khususnya yang ada di Jalan A Yani.

Setelah mengeluarkan SP sebanyak 3 kali tersebut, Pemko Banjarmasin pun akhirnya melakukan pembongkaran Baliho Bando. pada Jumat (29/10/2021) malam.

Ratusan petugas gabungan dari berbagai unsur, mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) hingga TNI-Polri hingga Kejaksaan Negeri Banjarmasin dilibatkan dalam penertiban ini.

Sasaran hari pertama berada di Jalan A Yani Km 2, tidak jauh dari pertigaan menuju Jalan Kuripan.

Di tengah operasi pembongkaran terjadilah kericuhan antara petugas dengan Ferdy.

Selanjutnya, petugas mengamankan lelaki ini dan disebut-sebut mengalami memar di pipi yang diduga akibat pukulan.

Meskipun demikan, kericuhan berhasil diredam dan petugas terus melakukan pembongkaran dengan cara memotong rangka besi baliho bando.(yon/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *