Kasus Penggelapan Dokumen Sertifikat Tanah di Kotabaru, Polisi Tangkap 2 Pelaku  

Pihak Polres Kotabaru saat melakukan jumpa pers terkait penggelapan dokumen sertifikat lahan.(Sumber Foto: cah)
Pihak Polres Kotabaru saat melakukan jumpa pers terkait penggelapan dokumen sertifikat lahan.(Sumber Foto: cah)

Kasus penggelapan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kotabaru, Kalimantan Selatan, pihak Polres Kotabaru menangkap dua pelaku yang diduga melakukan penggelangan.

Koranbanjarmasin.netDua pria yang diduga melakukan penggelapan dokumen sertifikat tanah yang ditangkap pihak kepolisian itu berinisial IWS (56) dan IKB (59).

Adapun dokumen sertifikat tanah yang digelapkan adalah dokumen tanah eks kawasan transmigrasi Rawa Indah, Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Wakapolres, Kompol Andi Sofyan yang disampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, saat konferensi pers Selasa 05/04/2022).

Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya Siregar melalui Wakapolres Kompol Andi Sofyan menyampaikan, terungkapnya peristiwa tersebut berdasarkan laporan korban yang dikuasakan lewat kuasa hukum.

“Peristiwa ini terungkap berdasarkan laporan korban melalui kuasa hukum korban,” ujar Sofyan.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil menambahkan, berdasarkan kronologis awal peristiwa tersebut, terjadi tahun 2011 ketika Kades setempat mengumumkan akan membagikan sisa sertifikat kepada pemilik lahan saudara GR.

“Jadi ketika sertifikat atas nama GR mau dibagikan, pelaku IWS menyambangi Kades, dan mengatakan bahwa IWS sebagai pemilik yang sah dan Kades pun menyerahkan sertifikat tersebut,” ujar Jalil.

Setelah sepuluh tahun sambungnya, IWS menyimpan sertifikat tersebut kemudian diserahkan kepada IKB. Dan tidak sampai di situ.

IKB pun memanfaatkan sertifikat tersebut untuk mendirikan pondok dan berupaya menghentikan kegiatan pertambangan, tanpa sepengetahuan korban atau pemilik lahan yang sah.

“Mengetahui hal tersebut, korban melaporkan melalui kuasa hukumnya, dengan dugaan penggelapan dokumen sertifikat,” terangnya.

Atas kejadian tersebut jajaran Satreskrim Polres Kotabaru, mengamankan dua tersangka IWS dan IKB beserta tiga sertifikat atas nama korban.

“Kedua pelaku ini akan dikenakan pasal 372 KUHP JO pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkas Jalil.(cah/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *