Kasus Penggelapan Mobil, Polres HST Tangkap Satu Pelaku, Satu Masih Buron

Salah satu tersangka yang berhasil diamankan pihak Polres HST.
Salah satu tersangka yang berhasil diamankan pihak Polres HST.

Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah telah menangkap salah seorang pelaku kasus penggelapan mobil, sedangkan seorang lainnya masih buron.

Koranbanjarmasin.net – Satu dari dua pelaku penggelapan mobil berinisial RM (29), warga Desa Guha RT 005 RW 003 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sedangkan seorang lainnya berinisial RT (30) masih buron.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M.Husaini, Rabu (16/2/2022) kepada koranbanjar.net mengungkapkan, kejadian itu bermula pada Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 15.00 Wita, terlapor datang ke rumah korban bernama Andika (33) di Jalan H. M. Syarkawi Komplek Bulau Indah RT 015 RW 002 Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Terlapor datang dengan tujuan meminjam mobil Dahaitsu Sigra warna merah dengan Nopol DA 1354 AO selama 1 hari. Setelah meminjam mobil, terlapor tidak mengembalikan mobil tersebut selama 3 hari, saat dihubungi tidak bisa.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke SPKT Polres Hulu Sungai Tengah, karena mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

Kemudian, Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan Senin (14/2/2022) berhasil meringkus salah satu pelaku yakni RM.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan pelaku lainnya, RT masih buron dan sedang diburu pihak kepolisian.(mdr/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *