Terkait dengan kasus tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru, pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru menetapkan tersangka baru yakni, mantan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru berinisial A.
Koranbanjarmasin.net – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru ini telah menyeret mantan Kepala Dinas DLH Kotabaru. Dugaan tipikor menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih.
Setelah melewati proses pengembangan, penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaeu menetapkan mantan Bendahara di DLH berinisial A sebagai tersangka baru. Mantan bendahara ini sekarang sudah ditahan di Lapas Kelas II A Kotabaru, pada Selasa (19/4/2022) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin melalui Kasi Intelijen Achmad Riduan mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka A karena penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan.
“A ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dikeluarkan Kajari Korabaru nomor print -02/O.3.12/Fd.1/04/2022 tanggal 19 April 2022”ujar Riduan, Rabu (20/4/2022).
Sambungnya, penahanan terhadap A dengan alasan untuk mempercepat proses penanganan perkara di tingkat penyidikan. Juga berdasarkan alasan subyektif Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.
Lanjut Riduan, A yang merupakan mantan bendahara dan AF eks Kepala DLH ditetapkan tersangka dan ditahan, dan berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kotabaru atas permintaan penyidik Kejari Kotabaru.
Sekedar diketahui, untuk penghitungan kerugian keuangan negara terkait kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas operasional tahun anggaran 2020 dan sub kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak, dan perizinan kendaraan operasional/lapangan tahun anggaran 2021.
“Jadi total perhitungan kerugian keuangan negara periode tahun 2020 dan tahun 2021 sebesar Rp 2 miliar lebih,” pungkasnya.(cah/may)