Kejari Banjarmasin Target 22 Pengusaha Hotel dan Restoran, Usai Tagih Pajak 17 Perusahaan

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putera dan Dirut PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU).(foto: leon)
Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putera dan Dirut PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU).(foto: leon)

Kejaksaan Kota Banjarmasin menarget 22 pengusaha hotel dan restoran untuk menyelesaikan tagihan pajak. Tujuannya, untuk memulihkan keuangan daerah sebesar Rp471.782.689. Ini setelah pihak Kejari Banjarmasin berhasil menagih 17 perusahaan membayar piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp1 miliar lebih.

Koranbanjarmasin.netKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putera melalui Kasi Perdata dan Tata Usah Negara (Datun), Eric kepada koranbanjarmasin.net, Selasa, (25/1/2022) menyampaikan, pihaknya mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin membantu penyelesaian piutang pajak restoran dan perhotelan.

“PBB, pajak restoran, dan perhotelan kita tagihkan, nilainya Rp400 juta lebih, hampir setengah miliar,” ungkapnya.

Dua puluh dua wajib pajak tersebut lanjut Eric, mau membayar setelah pihaknya memanggil melalui surat bersifat undangan. Dengan dilakukan komunikasi dan negoisasi, sebagian ada langsung membayar ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

“Ada juga sebagian membayar langsung ke Bakeuda, gak tahu takut mungkin,” ucapnya sembari tertawa.

Jadi sambung Eric, Kejari Banjarmasin melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dalam hal penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Eric mengungkapkan, pada tahun 2021 ada beberapa beberapa SKK baik soal gugatan tata usaha negara maupun SKK penagihan piutang pajak.

“Dua SKK dari Pemko Banjarmasin, terkait gugatan dari pengusaha reklame dan dari warga terkait lahan di jembatan HKSN. Kemudian SKK dari Bakeuda Kota Banjarmasin terkait piutang pajak dan PBB,” sebutnya.

Adapun yang belum membuatkan SKK namun sudah MoU adalah Pegadaian, BPJS Tenga Kerja, BPJS Kesehatan Kota Banjarmasin dan PDAM Bandarnasih.

“Mereka ini hanya meminta pendampingan jika terjadi persoalan yang berkaitan dengan hukum,” pungkasnya.(koranbanjarmasin.net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *