Tim Pemberantas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi dari Kejati Kalimantan Selatan mulai menelisik laporan adanya dugaan tumpang tindih sertifikat tanah di wilayah Gambut Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.
Koranbanjarmasin.net – Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalsel, Abdul Rahman melalui Kasi Penkum, Romadu Novelino kepada media ini, Selasa (8/3/2022) di ruang Penkum Kejati Kalsel menyampaikan, selain di Gambut, juga diduga terjadi tumpang tindih sertifikat tanah di wilayah Kota Banjarbaru.
Modus operandi terjadi di Desa Sungai Tiung Kota Banjarbaru terkait dugaan adanya tumpang tindih berupa warkat atau seperti surat berharga.
“Laporan terhadap dua kasus ini akan segera diselidik Tim Pemberantas Mafia Tanah Kejati Kalsel,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan lanjut Romadu menjelaskan, jika terdapat adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Maka akan ditingkatkan ke penyidik pidana khusus, dan jika terkait perdata atau diduga ada tindakan Kriminal, maka kasusnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya,” terangnya.
Novelino panggilan akrabnya mengatakan, ditemukannya dua kasus mafia tanah ini hasil dari laporan dari dua tim pemberantas mafia tanah.
“Sementara beberapa tim lainnya belum ada laporan,” ucapnya.
Terkait kapan dimulainya proses penyelidikan, Novelino menyebut masih menunggu surat perintah dari pimpinan.
“Ketika surat perintah itu turun, maka penyidikan bisa dimulai, saat ini masih proses administrasi,” tukasnya.(yon/may)