Rumah Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Mukri SH MH, Rabu (8/6/2022).
Koranbanjarmasin.net – Kajati Kalsel, Mukri mengatakan, rumah RJ untuk menyelesaikan perkara ringan dengan melalui musyawarah untuk mufakat atau mediasi mencapai perdamaian.
Lanjut dijelaskan, rumah RJ bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat.
“Tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara yang relatif ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan Jaksa,” terangnya.
Secara konseptual dan sederhana dalam ranah hukum pidana, menurutnya RJ dapat diartikan sebagai suatu pendekatan untuk mencapai keadilan dengan pemulihan keadaaan atas suatu peristiwa pidana yang terjadi.
Berbeda dengan pendekatan pada penegakan hukum pidana konvensional/pada umumnya dalam hukum positif lebih bersifat RJ.
“Kalau hukuman pidana konvensional, menitikberatkan pada penghukuman bagi pelaku,” ucapnya.
Akan tetapi pendekatan dengan RJ sambungnya menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya dalam suatu proses musyawarah.
“Guna mencari dam mencapai suatu solusi (mufakat) atas suatu persoalan atau peristiwa pidana,” urainya.
Mukri berharap dengan adanya sarana rumah RJ di Kecamatan Rantau Badauh dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dirasakan keberadaanya oleh masyarakat sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat.
“Muaranya tentu dapat terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan,” sebutnya.(yon/may)