Lima karyawan cafe di Kota Banjarbaru yang diduga mengalami penganiayaan resmi mengadu ke Propam Polda Kalsel didampingi Kuasa Hukum. Kelima karyawan cafe sudah menjalani pemeriksaan (BAP) dari Propam Polda Kalimantan Selatan selama 6 jam pada Rabu (23/3/2022) kemarin.
Koranbanjarmasin.net – Kuasa Hukum para korban diwakili Koordinator Advokat Gawi Sabumi Peradi Banjarbaru Bersatu H. Dede Supardi, Kamis (24/3/2022) menjelaskan, para korban sudah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik selama 6 jam.
“Mereka (korban) di BAP diperkirakan 6 jam, dari jam 11 pagi sampai jam 4 sore,” ujarnya.
Pemeriksaan ini lanjutnya, terkait seputar kronologis, tempat kejadian dan dugaan keterlibatan oknum Polres Banjar.
Katanya, Propam Polda Kalsel meminta kejelasan guna lebih menyakinkan, apakah benar oknum berinisial R bertugas di Bagian Reskrim Polres Banjar, dan tempat dugaan penganiayaannya di tempat tersebut.
“Kita serahkan kepada pihak Propam Polda Kalsel untuk langkah hukum selanjutnya terkait dugaan keterlibatan oknum kepolisian,” ucapanya.
Tidak berhenti disini, Advokat Gawi Sabumi juga akan melaporkan kasus penganiayaan anak di bawah umur dan tindak kekeresan terhadap karyawan yang di bawah umur.
“Tentu pasti kami akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kalsel untuk melaporkan tindak kekerasan pengusaha cafe terhadap karyawan anak di bawah umur,” tambah Irosiana, salah satu anggota Tim Advokat Gawi Sabumi yang getol menginginkan kasus ini terus dikawal.
Sebelumnya, laporan juga dimasukan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel mengenai dugaan penganiayaan dan perampasan hak milk lima karyawan Cafe Miltie Bubble yang dilakukan terduga pemilik cafe, diketahui pemilik cafe adalah FK dan IRK.(yon/may)