Untuk menjaga kekhusyuan bulan suci Ramadan, Unit Gabungan Polsek Liang Anggang, Polresta Banjarbaru melakukan penggerebekan terhadap kios penjual minuman keras. Penggerebekan itu dilakukan dapat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Koranbanjarmasin.net – Anggota Polsek Liang Anggang, Polresta Banjarbaru telah mengungkap kasus penjualan minuman keras tanpa ijin sesuai Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2006.
Anggota Polsek Liang Anggang melakukan penggeledahan sebuah kios di Jl.Karang Rejo Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Di sana petugas mendapati penjual miras tanpa ijin.
“Kita berhasil menyita 238 botol berbagai jenis di sebuah kios,” ucap Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aipda Kardi, Selasa (5/4/2022). Diketahui, ratusan botol miras milik Franki (42).
Menurut Kapolsek, penindakan penjualan miras di wilayah hukum Polsek Liang Anggang selama bulan suci Ramadan guna memberikan rasa aman dan nyaman serta kekhusyukan kepada masyarakat.
“Kita melaksanakan seusai arahan pimpinan. Agar menjaga ketenteraman selama bulan Ramadan,” katanya.
Selanjutnya ratusan botol miras itu diamankan ke Mapolsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut.(ari/may)