Nekat Jual Miras, Wanita Cantik ini Diamankan Polisi

Polisi menggeledah warung milik MM, wanita warga Limau Manis, Tabalong yang memiliki belasan minuman beralkohol. (foto : Humas Polres Tabalong)
Polisi menggeledah warung milik MM, wanita warga Limau Manis, Tabalong yang memiliki belasan minuman beralkohol. (foto : Humas Polres Tabalong)

Seorang wanita berparas cantik, MM (39), warga Limau Manis, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong diamankan pihak kepolisian. Karena dia diketahui nekat menjual minuman keras.

Koranbanjarmasin.net – Wanita cantik ini dimankan Satuan Samapta Polres Tabalong yang dipimpin Iptu I Nyoman Sudharma pada, Senin (13/02/2023).

Menurut Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, pelaku MM diamankan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran miras di lingkungan mereka yang dijual di warung pelaku.

“Polisi merespon laporan tersebut dengan mendatangi warung milik pelaku MM dan mendapati minol (miras) tersebut disimpan di dapur warung pelaku,” ungkapnya.

Pelaku mengakui miras/minol tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali. Atas perbuatannya tersebut pelaku MM disangkakan dengan Pasal 2 Ayat(1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Barang bukti yang disita yaitu anggur merah sebanyak 9 botol, bir 3 botol dan vodka 3 botol, selanjutnya pelaku MM diperiksa untuk diajukan sidang tindak pidana ringan,” pungkas Sutargo.(anb/may)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *