Oknum Calon Kepala Desa (Calkades), Syamsir Alam asal Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru dilaporkan ke Polres Kotabaru. Dia diduga telah menggunakan Ijazah palsu dalam pencalonan Pilkades serentak pada 9 Juni 2022 tadi.
Koranbanjarmasin.net – Dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut terungkap setelah salah satu warga yang mengetahui indikasi memanipulasi dokumen ijazah Syamsir Alam melaporkan ke pihak kepolisian.
Warga itu juga sudah mengumpulkan beberapa bukti terkait dugaan pemalsuan ijazah itu dan sudah melakukan konfirmasi ke pihak sekolah yang tertera dalam ijazah yang digunakan Syamsir Alam.
Warga telah membawa beberapa bukti untuk melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Kotabaru. Apalagi SA diduga menggunakan Ijazah yang berbeda dari ijazah yang ia gunakan saat mencalon sebagai Kades tahun 2016 lalu.
“Kami mewakili masyarakat Desa Rampa ingin menindaklanjuti keluhan masyarakat dugaan penipuan atau manipulasi ijazah palsu yang diduga Syamsir Alam, apalagi kami mendapatkan bukti ijazah yang ia gunakan berbeda ketika mencalonkan diri tahun 2016 lalu,” ujar Sabriansyah, kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Ia berharap, dengan laporan serta bukti-bukti yang telah mereka bawa ke Polres Kotabaru dapat ditindaklanjuti. Jika benar ini terbukti adanya indikasi pemalsuan dokumen ijazah oleh Syamsir Alam mereka berharap dapat diproses dan ditindak lebih lanjut.
“Jika memang ini terbukti pemalsuan dokumen ijazah agar kiranya pihak kepolisian segera menindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku di negara kita. Agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kampung kami ” harap Sabriansyah.
Diketahui, Syamsir Alam merupakan Kepala Desa terpilih di Periode 2016-2020, dan kembali mencalonkan diri di Pilkades 2022 di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Tahun 2016, Syamsir Alam mencalonkan diri sebagai Kades juga disebut-sebut menggunakan ijazah palsu untuk mencalon sebagai kepala desa. Dan dugaan tersebut juga sempat dilaporkan ke pihak kepolisian oleh warga Desa Rampa.
Hal tersebut dibenarkan Iwan selaku warga Desa Rampa, yang sekaligus juga pernah mencalon sebagai Kades tahun 2016 lalu.
Ia mengatakan, tahun 2016 Syamsir Alam menggunakan ijazah yang bukan haknya untuk melengkapi berkas dalam pencalonan Pilkades di tahun 2016 itu.
“Ijazah yang digunakannya ini bukan haknya, dan ijazah yang ia gunakan pada pencalonan 2016 lalu itu dari SMP Negeri 1 Pulau Sebuku, dan ada pernyataan juga dari pihak Kepala Sekolah yang menyatakan dia ini tidak pernah bersekolah di SMP tersebut, nah berartikan ini menggunakan ijazah orang lain,” terangnya.
Lanjutnya, di tahun 2022 kasus serupa terulang kembali, yang mana tahun 2016 sudah sempat mereka laporkan dan proses berjalan, namun seiring waktu kasus tersebut berlarut-larut dan tidak tahu akhirnya bagaimana. Di Pilkades 2022, Syamsir Alam kembali diduga menggunakan dokumen ijazah palsu.
Parahnya, dua ijazah yang di gunakan dalam pencalonan 2016 dan 2022 merupakan ijazah yang berbeda. Di 2016 Syamsir Alam menggunakan dokumen ijazah SMP Negeri 1 Sebuku Kotabaru, dan di 2022 diduga menggunakan dokumen ijazah dari Mandrasah Ibtidaiyah DDI Lombo’ana, Mamuju, Sulawesi Barat.
“Kasus yang berjalan di 2016 itu kan sudah sempat berposes, namun seiring berjalanya waktu kami tidak tahu akhirnya bagaimana. Nah di tahun 2022 ini kembali terulang dengan ijazah berbeda, ” imbuhnya
Sementara itu, Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar saat dikonfirmasi mengatakan, pihak Polres akan menerima dan melayani semua keluhan atau pengaduan masyarakat. Namun tetap mengedepankan asa praduga tidak bersalah.
“Nanti Polri akan melakukan penyelidikan dahulu atau istilahnya klarifikasi ke semua pihak,” tegas Kapolres.
Disisi lain, Syamsir Alam saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya mengatakan, terkait dugaan ijazah yang digunakannya berbeda saat pencalonan di 2016 dan 2022, ia mengaku sama ijazah yang digunakan tidak berbeda.
“Hehehehe, berkas saya sama aja di 2016 sama saja dengan 2022,” ucap Syamsir Alam singkat.(cah/may)