Oknum Dokter di Banjarbaru Cabuli Anak di Bawah Umur Telah Dihukum 6 Tahun Penjara  

Sidang putusan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum dokter.
Sidang putusan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum dokter.

Majelis hakim memvonis oknum dokter berinisial R yang telah melakukan pidana pencabulan anak di bawah umur dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Koranbanjarmasin.netVonis ini ditetapkan berdasar putusan hakim nomor 14/Pid.Sus/2022/PN BJB pada sidang Kamis (10/2/2022) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, dipimpin Hakim Ketua Wiwien Pratiwi Sutrisno.

Dalam pembacaan putusan, terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider hukuman kurungan 3 bulan.

Juga di dalam sidang, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarbaru Raden Satya Adi Wicaksono menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

“Di dalam persidangan jika ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan, seperti terdakwa tidak pernah dihukum dan bersifat kooperatif dalam persidangan, serta istri terdakwa yang masih hamil dan memiliki anak masih kecil, mungkin itu dapat meringankan,” terangnya.

Terdakwa R pun menerima apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Selaku pengacara terdakwa, Ade Khomaini mengatakan, hasil putusan sudah melewati keputusan bijaksana, dan kliennya menerima.

“Apapun yang sudah disampaikan majelis hakim kita sudah menerima,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana menyatakan masih menimbang hasil dari putusan majelis hakim.

“Kami masih pikir-pikir dulu terkait putusan ini, selanjutnya saya akan membuat laporan hasil putusan dan melaporkan ke pimpinan,” katanya.(ari/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *