Oknum pegawai kontrak di salah satu dinas lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalsel diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak magang yang masih berusia 16 tahun. Menanggapi perbuatan tersebut, Walikota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin menegaskan, kalau terbukti, dia akan memecat yang bersangkutan.
Koranbanjarmasin.net – Oknum pegawai kontrak di salah dinas lingkungan Pemko Banjarbaru, AS (38) melakukan pelecehan seksual terhadap anak magang, sebut saja Bunga (16) pada, 24 Januari 2022 lalu. Pelaku melakukan perbuatan itu di rumahnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Endris A Dinindra melalui Kanit PPA Polres Banjarbaru Aipda Lujeng Wiyono mengungkapkan, antara pegawai kontrak dengan anak magang tersebut sudah saling kenal, karena satu kegiatan di dinas.
Awalnya, korban diajak oknum itu untuk makan di tempat yang tak jauh dari rumahnya.
“Tempat makan yang dituju saat itu penuh, dan pelaku mengajak korban ke rumahnya. Saat di rumah pelaku, dan korban duduk di sofa, pelaku langsung mencium korban dan meremas dada korban,” terangnya, Rabu (9/3/2022).

Sontak, ulah pelaku membuat korban kaget. Korban pun meminta tolong kepada temannya melalui pesan singkat, yang juga magang di dinas itu.
Selang beberapa hari, korban menceritakan hal itu kepada orang tuanya, dan melaporkan ke Polres Banjarbaru.
“Korban melapor pada 11 Februari lalu. Kini oknum itu sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Pelaku disangkakan pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.
Kini kondisi korban sudah mulai membaik, namun jika korban mengingat kejadian itu terkadang masih trauma.
Sementara itu, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin saat dikonfirmasi, mengatakan akan menindaklanjuti hal itu. “Kalau terbukti akan diberhentikan,” tegasnya.(ari/may)