Pembunuhan di Barabai, Pelaku Tega Menghabisi Korban Hanya Gara-gara Ditagih Utang

ILUSTRASI - Kasus pembunuhan yang menimpa Rika Safitri di Kabupaten HST, Kalsel.
ILUSTRASI - Kasus pembunuhan yang menimpa Rika Safitri di Kabupaten HST, Kalsel.

Satu nyawa Rika Safitri (20), Danmenwa STIPER Amuntai ini seperti sangat murah di mata pelaku yang tega membunuhnya. Betapa tidak, diduga hanya gara-gara sakit hati ditagih utang, pelaku, Sandri memutuskan untuk menghabisi korban, bahkan diduga pulsa sempat memperkosanya.

Koranbanjarmasin.netMotif pelaku, Sandri tega memperkosa hingga membunuh korban lantaran sakit hati. Lantas dia merencanakan tindak kejahatan, yang akhirnya membuat korban tewas di sebuah gubuk di dalam hutan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

Pelaku pembunuhan, Sandri berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Polres Hulu Sungai Tengah dibackup Resmob Polda Kalimantan Selatan dan Tengah di Kuala Kurun, Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Selasa (12/4/2022) kemarin.

Adapun fakta di balik pembunuhan Rika Safitri (20) akhirnya terungkap. Kuat dugaan, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban, lantaran diminta membayar utang.

Pelaku pembunuhan, Sanderi tak berkutik saat diringkus pihak kepolisian.
Pelaku pembunuhan, Sanderi tak berkutik saat diringkus pihak kepolisian.

Berawal dari persoalan itu, muncul kebencian Sandri terhadap korban, hingga dia mengajak korban ke sebuah gubuk di tengah hutan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Di tempat itulah, diduga pula pelaku melakukan aksi bejatnya, mulai memperkosa korban hingga menghabisinya dengan keji.

Setelah melakukan tindak kejahan itu, Sandri melarikan diri ke beberapa tempat. Bahkan dia sempat pula membawa kabur sepeda motor korban dalam pelariannya. Hingga akhirnya, Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 07.30, polisi berhasil menyergap Sanderi, dengan melepaskan tembakan terukur. Karena saat penyergapan, pelaku berusaha berontak dan berteriak untuk memprovokasi warga setempat.

Kini, hukuman berlapis menanti Sandri (26). Selain akan dikenakan pasal pembunuhan, mungkin pelaku juga akan dikenakan pasal pemerkosaan hingga perampasan barang milik korban.

Proses evakuasi korban, Rika.
Proses evakuasi korban, Rika.

Pihak kepolisian akan menjerat Sandri dengan pasal berlapis, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 285 tentang pemerkosaan.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M.Husaini menerangkan, dari penangkapan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sepatu, jaket hitam dan celana panjang yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pembunuhan.

Korban memiliki nama Rika, yang ditemukan menjadi mayat di dalam hutan di Kabupaten HST, Kalsel.
Korban memiliki nama Rika, yang ditemukan menjadi mayat di dalam hutan di Kabupaten HST, Kalsel.

Di samping itu pula, polisi berhasil mengamankan satu unit roda dua milik korban yang nomor polisinya sudah diubah pelaku.(mdr/may)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *