Kasus pemerkosaan anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Kotabaru Kalsel. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun, sebut saja Bunga —bukan nama sebenarnya, red— diperkosa pria berinisial Ek (31) di sebuah kos-kosan di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Koranbanjarmasin.net – Pria pelaku pemerkosa bocah wanita ini diketahui berasal dari Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.
Karena perbuatan bejatnya itu, EK dilaporkan ke Polsek Kelumpang Hulu, Selasa (10/5/2022) dengan dugaan kasus pencabulan terhadap Bunga 13 tahun.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kapolsek Kelumpang Hulu, IPTU Abdul Shomad. Dia juga membenarkan, pencabulan terhadap korban masih berstatus pelajar itu dilakukan di rumah kos pelaku.
“Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di kos-kosan di RT 002/001, Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, pada Senin kemarin,” ujar Shomad.
Perbuatan pelaku melanggar tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” terangnya.
Lanjut Shomad, korban disetubuhi pelaku sebanyak dua kali di rumah kos tersebut, dan sebelum terjadinya pencabulan, terlebih dulu korban bertemu dengan pelaku pada Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 23.00 Wita, di Simpang Empat Blok C, Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir.
“Setelah itu, tiba di kos pelaku, karena mungkin sudah larut malam korban pun ketiduran.
Korban sempat kaget ketika tangannya dipegang pelaku, sambil pelaku juga memeluk tubuh korban dan memaksanya untuk berhubungan badan,” terangnya.
Kemudian korban yang menolak dan berusaha melawan untuk melepaskan diri, namun tak mampu. Pelaku bahkan merebahkan tubuh korban di kasur kemudian langsung menyetubuhinya.
“Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah. Namun di tengah perjalanan korban dipanggil seseorang yang mengaku teman pelaku, dan meminta korban untuk kembali ke kosan korban. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Kelumpang Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(cah/may)