Seorang perempuan muda, DS (29), warga Desa Banua Kupang Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terpaksa harus menjalani bulan suci Ramadan di balik jeruji. Pasalnya, dia ditangkap pihak Polres Hulu Sungai Tengah, Jumat (1/4/2022) siang, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Koranbanjarmasin.net – Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M.Husaini kepada media ini menjelskan, DS ditangkap setelah anggotanya mendapat laporan masyarakat bahwa di wilayah Desa Banua Kupang, sering terjadi transaksi jarkoba jenis sabu-sabu.

Menanggapi laporan masyarakat itu, anggota langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian langsung mengamankan DS beserta barang bukti di rumahnya sendiri.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat 1,96 gram, satu handphone, uang Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu-sabu tersebut, serta barang bukti lainnya.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 132 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mdr/may)