Perintah Kajati Kalsel Kepada Jajaran; Jangan Ikut-ikutan Main Proyek

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri meminta kepada jajarannya untuk tidak ikut-ikutan bermain proyek. Dia juga menegaskan agar seluruh jajarannya tidak melakukan intervensi pelaksanaan proyek pemerintah.

Koranbanjarmasin.net Kajati Kalsel, Mukri memberikan pengarahan di hadapan Wakil Kepala Kejati Kalsel, para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian di lingkungan satuan Kerja Kejati Kalsel, di Aula Anjungan Papadaan, usai pelantikan pejabat eselon II dan eselon III, Senin (14/3).

Mukri juga memberikan penekanan kepada seluruh jajarannya agar harus senantiasa menjaga institusi dengan perilaku dan kinerja yang baik.

Selanjutnya Kajati Kalsel juga memberikan beberapa pengarahan kepada tiap-tiap bidang kerja. Di bidang pidana umum, Kajati Kalsel meminta agar para Kajari dalam melaksanakan tugas di daerah untuk mengingatkan jajaran dan bawahannya, khususnya dalam menangani perkara tindak pidana umum.

“Agar peka dan cerdas dalam menilai permasalahan supaya tidak timbul suatu gejolak atau kegaduhan di masyarakat. Cermati setiap perkara perhatikan yuridis formal dan kondisi di luAr yuridis,” ujar Kajati.

Lalu di bidang pidana khusus (pidsus), Kajati meningatkan agar dalam menangani perkara pidsus mengedepankan asas manfaat.”Kemudian dalam bidang intelijen harus peka terhadap situasi kondisi wilayah,” tegasnya.

Selain itu, Mukri juga memberikan arahan agar saat pelaksanaan pendampingan proyek strategis daerah harus lebih selektif dalam pelaksanaan penerimaan pendampingan kegiatan pemerintah.

“Dan terkait dengan kondisi di wilayah masing-masing agar dilaporkan secara berjenjang melalui laporan informasi harian,” ucapnya.

Selanjutnya di bidang Pengawasan, Kajati Kalsel memberikan arahan terkait pemberlakuan kode etik prilaku pada PP 94 tentang Hukuman Disiplin Prilaku.

“Dan agar bidang pengawasan KejaksaanTinggi Kalimantan Selatan melakukan pemantauan ke daerah untuk meningkatkan pengawasan perilaku satker Kejaksaan di daerah,” papar Kajati.

Untuk Bidang Pembinaan, Kajati Kalsel memberikan arahan terkait dengan jam oprasional kantor sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Agung, yakni jam kerja pada Senin hingga Jumat mulai dari jam 07.30-16.00 WITA.

”Dengan menggunakan absensi digital dan jika mendapatkan kendala berhubungan dengan absensi untuk menghubungi Asisten Pembinaan Kejati Kalsel,” jelas Mukri.

Dia juga memberikan arahan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (datun).

“Agar lebih produktif dalam melaksanakan produk datun dan agar meningkatkan kerjasama antar instansi yang bersifat positif bagi institusi,” katanya.

Mukri juga mengharapkan agar etika prilaku dan profesionalisme serta integritas harus dimiliki seorang aparat.

“Serta selalu rajin melakukan perintah agama yang di anut,” tandasnya.(yon/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *