Perumda PALD Banjarmasin Mengaku Rugi Rp1,5 Miliar, Sudah 2 Tahun Tak Pernah Setor PAD

Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin, Ir Endang Waryono saat wawancara.(foto: koranbanjarmasin.net)
Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin, Ir Endang Waryono saat wawancara.(foto: koranbanjarmasin.net)

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin mengaku merugi Rp1,5 miliar setiap tahun. Dengan alasan itu, sudah dua tahun terakhir ini Perumda tersebut belum bisa menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Koranbanjarmasin.net – Pengakuan itu disampaikan Direktur Perumda PALD Banjarmasin, Ir. Endang Waryono kepada koranbanjarmasin.net saat ditemui di kantor Perumda PALD di Banjarmasin, Rabu (15/2/2022).

“Kami setiap tahun mengalami kerugian hampir mencapai Rp1,5 miliar dan selama dua tahun terakhir belum bisa memberikan PAD,”  ungkapnya.

Untuk itu pihaknya akan mengajukan penyertaan modal yang disiapkan syarat pengajuannya mulai dari sekarang.

Dikatakan, sejak tahun 2015 Perumda PALD (dulu disebut PD PAL, red) baru pertama kali mengajukan penyertaan modal.

“Pada waktu itu Pak Walikota Muhiddin, dan hanya sekali disetujui penyertaan modal sebesar Rp2 miliar, di tahun ini rencana yang kedua,” terangnya sembari mengatakan belum bisa menyebut nilai yang diusulkan.

Selain itu lanjutnya, Perumda PALD Banjarmasin mengajukan penambahan mobil tangki penyedot tinja sebanyak 2 unit, sementara 4 unit yang ada masih kurang. “Empat unit yang ada jelas kuranglah,” ucapnya.

Bukan hanya itu, sampai saat ini katanya Perumda PALD hanya 50% menjalin kemitraan dengan perusahaan baik swasta maupun pemerintah, artinya masih banyak instansi yang belum menjadi mitra perusahaan ini.

“Hal ini disebabkan mereka berpikir limbah yang ada pada perusahaan mereka tidak membahayakan,” ungkapnya.

“Mudah-mudahan ke depan makin banyak perusahaan, khususnya developer menjadi mitra kita dan mereka sadar pentingnya mengelola limbah,” tutupnya.

Sementara di sisi lain Perumda PALD dituntut untuk meningkatkan pelayanan dalam rangka memberikan jasa pelayanan penyaluran air limbah kepada masyarakat kota ini.

Tuntutan itu seiring maksud perubahan status badan hukum perusahaan daerah dari PD PAL berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Kota Banjarmasin

Harapan itu disampaikan anggota Komisi 1 DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah menyusul dilantiknya Ir Endang Waryono menjadi Direktur Utama Perumda PALD Kota Banjarmasin menggantikan Ir Rahmatullah oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

Sebelum menduduki jabatannya yang baru, Endang Waryono adalah Kepala Pengawas Internal PDAM Bandarmasih.

Awan Subarkah berharap ke depan, Perumda PALD menghadapi sejumlah pekerjaan rumah (PR), tidak hanya dalam rangka meningkatkan layanan, tapi juga menjadikan perusahaan milik daerah ini agar menjadi lebih sehat.(yon/may)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *