Petugas Rutan Kelas IIB Tanjung berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam sebuah botol shampo.
Koranbanjarmasin.net – Aksi penyeludupan barang haram itu terjadi pada Minggu (27/3/2022) sekitar pukul 10.15 wita oleh seseorang laki-laki yang tak dikenal yang menggunakan masker.
Sabu itu rencananya ditujukan kepada salah seorang tahanan berinisial MRM alias Anjit, terpidana kasus narkotika.
Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi mengatakan, kejadian bermula saat ada seorang penitip yang mendatangi petugas P2U untuk menitipkan makanan yang ditujukan kepada MRM alias Anjit.
“Sebelum sempat dimintakan identitasnya, si penitip langsung buru-buru pergi meninggalkan barang titipannya ke petugas,” ujarnya.
Petugas yang merasa curiga lantaran penitip tersebut buru-buru pergi segera memeriksa dan meneliti setiap isi dalam bungkusan yang dititipkan yang di dalam terdapat nasi bungkus, shampo satu botol dan sabun cuci muka.
Saat memeriksa botol plastik shampo dengan membuka dan mengintip lobang atasnya petugas melihat ada benda terbungkus lakban hitam.
“Selanjutnya petugas tersebut melaporkan kepada Karupam dan dilakukan pembukaan barang yang dicurigai tersebut dihadapan narapidana penerima dan ternyata di dalamnya ditemukan barang yang diduga narkoba jenis shabu,” jelas Rommy.
Atas dugaan adanya aksi penyeludupan sabu tersebut, pihak Rutan Tanjung lalu mengamankan sipenerima MRM alias Anjit, beserta barang yang dititipkan dan menghubungi Satresnarkoba Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Rommy pun mengapresiasi kinerja petugas Rutan Tanjung yang berhasil menggagalkan masuknya barang yg diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
“Ini bukti bahwa kami bekerja dan berkomitmen utk mencegah masuknya narkoba di rutan Tanjung dan kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penerapan SOP layanan titipan barang di Rutan Tanjung,” tuturnya.(anb/may)