Polisi Amankan Penambang Liar di Kotabaru, 2 Alat Berat Berhasil Disita

Salah satu alat berat yang telah diamankan.
Salah satu alat berat yang telah diamankan.

Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Kotabaru telah mengamankan pelaku penambang tanpa izin (peti) atau penambang liar beserta dua alat berat yang diduga digunakan untuk operasi penambangan mineral dan batubara di dalam lokasi IUP-OP (Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) salah satu perusahaan di Kotabaru.

Koranbanjarmasin.netPelaku peti ini diketahui berinisial AW (46). Dia dilaporkan pada Rabu, (9/2/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil menerangkan, Rabu (9/2/2022) kemarin para saksi dari Tim Eksternal perusahaan itu menemukan adanya aktivitas penambangan yang berada di dalam area IUP-OP perusahaan.

“Lokasinya di Desa Megasari Rt 08, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru,” ujar Jalil, Sabtu (12/2/2022).

AW diketahui menggunakan alat berat berupa satu unit Excavatormerk Kobelco Tipe SK 330 warna hijau dan satu unit Excavator Merek Doosan tipe DX 300 LCA warna orange.

“Dalam kegiatan tersebut tidak memiliki perijinan dan tidak ada kerja sama dengan pemegang IUP-OP dari pihak perusahaan,” terangnya.

Atas kejadian tersebut salah satu perusahaan ini melaporkan ke pihak Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku telah diamankan di Makopolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(cah/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *