Polisi Beberkan Kasus Sabu di Bincau Martapura

Barbuk sabu seberat 3 ons lebih dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. (Foto Dok: Ari/koranbanjar.net)
Barbuk sabu seberat 3 ons lebih dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. (Foto Dok: Ari/koranbanjar.net)

Dari kasus pengembangan kasus Januari 2023 tadi, Polres Kota Banjarbaru melakukan jumpa pers, membeberkan kasus sabu di Bincau Martapura.

Koranbanjarmasin.net – Dalam jumpa pers, pihak Polres Banjarbaru memusnahan sabu seberat 3 ons dengan cara diblender di halaman Mapolres Banjarbaru, Rabu (25/1/2023).

Selain itu, Polres juga menghadirkan 4 pelaku atas kepemilikan barang haram tersebut.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Jody Dharma mengatakan, sabu itu hasil dari tangkapan satu jaringan.

“Mereka semua terlibat dalam semua jaringan,” katanya.

Kasus itu terungkap dari penangkapan awal kepada pelaku Ayu (36) dan Ayang (39).

Kemudian hasil pengembangan mengarah kepada pelaku Ramli (41) di Desa Bincau Martapura dengan barang bukti 24.64 gram.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan lagi dan berhasil mengamankan pelaku Rumiansyah alias Utuh (32) dengan sabu seberat 284.14 gram

“Jadi totalnya 308.76 gram sabu yang kita sita. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 494 Juta,” tutupnya.(maf/may)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *