Jajaran Polresta Banjarbaru melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan Jl Jalan Jolali Loktabat Utara Kota Banjarbaru. Ironisnya, dari penggerebekan tersebut, petugas memergoki enam pelaku yang diduga sedang melakukan pesta narkoba. Mereka masing-masing berusia antara 16 hingga 20 tahun.
Koranbanjarmasin.net – Penggerebekan ini membongkar aktifitas yang diduga pesta narkoba jenis sabu. Pesta narkoba terbongkar berawal dari laporan masyarakat melalui Aplikasi CANGKAL Polres Banjarbaru. Dilaporkan, rumah kontrakan itu kerap menjadi tempat untuk pesta narkoba.
Setelah menerima laporan itu, anggota Polres Banjarbaru dari personel gabungan Sat Sabhara, Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Banjarbaru menggerebek kontrakan yang berada di Jalan Jolali Loktabat Utara Kota Banjarbaru.
Hasil penggrebekan, diamankan 6 remaja putra dan putri yakni MJ (16), IL (16), A (17), EK (17), Rani (26) dan Noor (20).
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid mengatakan, petugas pun mendapati sabu beserta alat hisap di kontrakan tersebut.
“Hasil penggerebekan didapati 10 plastik klip yang berisi sabu seberat 4.14 gram dan berat bersih 2.04 gram,” katanya Kamis (17/2/2022).
Dari kontrakan itu juga ditemukan tisu putih, kotak rokok merek Sampoerna, Gudang Garam, dua bong plastik, bong kaca, korek api gas ungu, timbangan QC PASS silver, dompet cokelat dan kuning, handphone IPHONE putih dan silver, handphone merek HONOR hitam.
Keenam remaja itu pun digiring ke Polres Banjarbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka pun dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat 2 KUHAP.(ari/may)