Gara-gara menjual barang yang tidak sesuai secara online, 2 warga asal Kabupaten Hulu Sungai Utara ditangkap pihak kepolisian.
Koranbanjarmasin.net – Peristiwa ini dialami korban, Sasmitha (22), warga Kelurahan Palam Kota Banjarbaru. Dalam kejadian itu, dia memesan pembelian alat Mixer Sound di market place yang dipasang pelaku secara online, A (23) warga Desa Sungai Bahadangan Kabupaten HSU. Namun yang datang, justru barang berbeda.
Korban membeli alat itu dengan harga Rp1.350.000, dan sepakat dan mentransfer ke rekening teman pelaku R (33). Korban kembali memesan speaker kepada pelaku dengan harga Rp1.550.000 dan resi pengiriman barang dikirim pelaku.
Setelah paket pertama datang, berisikan kotak jam tangan yang didalamnya ada botol parfum bekas. Saat ingin mengkonfirmasi ke penjual, pelaku memblok akun Facebook dan Whatsapp-nya.
Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp2.900.000 dan melaporkan kejadian ke Polres Banjarbaru.
Setelah berhasil ditangkap, modus yang digunakan kedua pelaku dengan menjual barang secara online namun mengirimkan barang yang tidak sesuai.
“Otak dari penipuan itu, A (23) dan mengaku menjual barang fiktif secara online. Pelaku R sebagai penyedia rekening untuk ditransfer korban,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri, Selasa (10/1/2023).
Dari pengakuannya lagi, sudah melakukan aksi penipuan itu dengan modus yang sama sebanyak 3 kali dengan total kerugian yang berbeda.
“Jadi pelaku A memberikan uang Rp 100 ribu kepada R (33) dan membelikan makan serta rokok R (33),” sebutnya.
Selama melakukan penipuan itu, kedua pelaku memang tidak memiliki barang yang mereka jual di market place itu.
“Jadi jual barang online fiktif, karena mereka membutuhkan untuk sehari-hari,” tutupnya.(maf/may)