Seorang pria yang berprofesi sebagai pedagang di Martapura Timur telah diamankan pihak Polsek Martapura Timur karena kedapatan memiliki 21 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Koranbanjarmasin.net – Pedagang yang diketahui berinisial HA (29), warga Desa Akar Begantung Kecamatan Martapura Timur. HA diamankan pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji membenarkan telah mengamankan seorang pria dengan barang bukti 21 paket sabu.
“Pelaku diamankan di rumahnya. Saat digeledah ditemukan 21 paket sabu,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).
Selain itu, juga disita berupa pipet kaca, timbangan digital, 1 unit HP beserta uang hasil penjualan sebesar Rp200.000.
“Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Martapura Timur untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Pelaku berinial HA ini diketahui melanggar pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(koranbanjarmasin.net)