Anggota Satresnarkoba dari Polres Banjar menangkap seorang warga Desa Antasan Senor, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalsel saat mau mengedarkan narkoba jenis sabu. Pasalnya, saat penangkapan, pelaku sedang menggenggam barang bukti berupa sabu.
Koranbanjarmasin.net – Pengedar sabu ini berinisial, MA (29). Dia telah diamankan pada Rabu (23/2/2022), di pinggir Jalan A.Yani Km 41 Gang Arahman Desa Antasan Senor.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji mengatakan, petugas menggunakan under cover untuk memancing pelaku keluar.
“Saat diamankan, pelaku menggenggam dua paket sabu di tangannya,” katanya.
Dua paket sabu yang berhasil disita seberat 0.49 gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Banjar.
Atas Perbuatannya pelaku terancam pasal 114 jo pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Usai Menangkap MA, Aparat Kembali Meringkus Satu Pelaku Lainnya
Dari hasil pengembangan kasus penangkapan terhadap MA (29) yang mengaku dapat barang haram itu dari NF (32), berhasil kembali berhasil mengamankan satu pelaku lainnya.
Hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya MA (29), petugas mengetahui pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Antasan Senor Ilir Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar.

“Saat dilakukan penangkapan, dan penggeledahan oleh petugas, didapati 1 paket sabu yang disimpan di samping rumah, dan pengakuannya sengaja menyimpan di sana,” ucap Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji.
Dari kasus tersebut, petugas pun berhasil mengamankan dua pelaku yang saling berhubungan.
“Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku pun dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(ari/may)