Polisi Tangkap Warga Martapura Timur, Diduga Mau Edarkan Sabu  

ILUSTRASI - Kasus narkoba.
ILUSTRASI - Kasus narkoba.

Anggota Satresnarkoba dari Polres Banjar menangkap seorang warga Desa Antasan Senor, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalsel saat mau mengedarkan narkoba jenis sabu. Pasalnya, saat penangkapan, pelaku sedang menggenggam barang bukti berupa sabu.

Koranbanjarmasin.net – Pengedar sabu ini berinisial, MA (29). Dia telah diamankan pada Rabu (23/2/2022), di pinggir Jalan A.Yani Km 41 Gang Arahman Desa Antasan Senor.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji mengatakan, petugas menggunakan under cover untuk memancing pelaku keluar.

“Saat diamankan, pelaku menggenggam dua paket sabu di tangannya,” katanya.

Dua paket sabu yang berhasil disita seberat 0.49 gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Banjar.

Atas Perbuatannya pelaku terancam pasal 114 jo pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pengedar yang berhasil dipancing dan ditangkap.
Pengedar yang berhasil dipancing dan ditangkap.

Usai Menangkap MA, Aparat Kembali Meringkus Satu Pelaku Lainnya

Dari hasil pengembangan kasus penangkapan terhadap MA (29) yang mengaku dapat barang haram itu dari NF (32), berhasil kembali berhasil mengamankan satu pelaku lainnya.

Hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya MA (29), petugas mengetahui pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Antasan Senor Ilir Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar.

Tersangka lain yang turut diamankan.
Tersangka lain yang turut diamankan.

“Saat dilakukan penangkapan, dan penggeledahan oleh petugas, didapati 1 paket sabu yang disimpan di samping rumah, dan pengakuannya sengaja menyimpan di sana,” ucap Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji.

Dari kasus tersebut, petugas pun berhasil mengamankan dua pelaku yang saling berhubungan.

“Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku pun dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(ari/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *