Jajaran Polres Banjar telah menangkap dua pelaku sabu di waktu yang berbeda. Pertama, seorang pria paruh baya berinisial SF (56) yang mau mengedarkan 21 paket. Kedua, pengguna sabu asal Desa Kelampaian Tengah, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
Koranbanjarmasin.net – Terduga pelaku, SF (56) warga Desa Tambak Sirang Baru Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Banjar di rumahnya.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 21 paket barang bukti narkoba,” ucap Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji.
Dari 21 paket, total berat sabu yang disita seberat 6.54 gram. Pelaku menyimpan semua barang bukti itu di dalam dompet kecil.
“Pelaku sempat membuang dompet itu ke belakang rumahnya untuk mengelabui petugas. Namun diketahui petugas,” katanya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Banjar dan diserahkan ke Unit Satresnarkoba Polres Banjar untuk ditindaklanjuti.
Pelaku pun dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun serta denda Rp1 miliar.
Satu Pelaku Sabu Asal Kelampaian Juga Dibekuk

Sementara itu di waktu yang berbeda, anggota Satnarkorba Polres Banjar juga telah meringkus seorang pelaku sabu, warga Kelampaian Tengah Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar. Dia diamankan karena kedapatan menyimpan barang bukti di dalam dompet.
Terduga pelaku, PR (24) diamankan Senin (21/2/2022) di rumahnya di Desa Kelampaian Tengah Kabupaten Banjar.
“Pelaku menyimpan sabunya di dalam kamar, ditaruh dalam dompet berwarna pink. Total 8 paket sabu dengan berat 1.95 gram disita anggota,” ucap Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji.
Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut merupakan miliknya sendiri. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banjar untuk ditindaklanjuti.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 M,” sebutnya.(ari/may)